Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Tersangka Penikaman dan Pengeroyokan di TTU Segera Disidangkan
Kefamenanu, iNewsTTU.id – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) NTT resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penikaman ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres TTU, Eliana Papote melalui Kasi Humas, Anselmus Pera, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026).
"Kemarin sudah tahap II kasus penikaman ke Kejaksaan,"jelasnya dikonfirmasi jumat pagi.
Dijelaskan, Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Alex dan El. Mereka dijerat dalam perkara tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Mauntaif, Kilometer 10 ruas jalan Kefamenanu–Atambua, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat, dan dilaporkan ke Polres TTU pada 11 April 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.50 WITA. Korban, Hendrikus Sesu Fahik, saat melintasi jalan raya di wilayah Maubesi, tepatnya di depan pemancar Telkomsel Maubesi, dihadang oleh para tersangka bersama dua orang lainnya.
Editor : Sefnat Besie