Kuasa Hukum Wabup Rote Ndao Tegaskan Ijazah Sah, Sidang Berlanjut ke Tahap Kesimpulan

Rudy Rihi
Tim kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali menggelar sidang terkait gugatan ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, pada Senin (3/3/2025).

Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat. Kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan terhadap netralitas ahli dan menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao, Lesly Lay dalam persidangan mengajukan keberatan terhadap keterangan ahli yang dihadirkan penggugat. Menurutnya, ahli yang merupakan pensiunan dari kementerian terkait berpotensi memiliki konflik kepentingan.

"Kami mencermati kedudukan ahli, yang tadi ditanyakan dalam persidangan, bahwa ia adalah pensiunan dari kementerian terkait. Kami menilai ada potensi konflik kepentingan karena pandangannya bisa berbeda saat masih aktif dibanding setelah pensiun," ujar Lesly di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti bahwa dalam keterangannya, ahli mengakui bahwa kesalahan administrasi dalam penulisan nama di ijazah bukan berarti ijazah tersebut tidak sah.

"Ahli menyatakan bahwa jika terjadi kekeliruan dalam penulisan ijazah, maka ruang yang tersedia adalah perbaikan, bukan pembatalan. Artinya, ijazah itu tetap sah," tambahnya.

Tommy Jacob kuasa hukum tergugat intervensi II,  juga menanggapi keterangan ahli, Tommy menegaskan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menerbitkan ijazah paket C memiliki izin operasional yang sah.

"Ahli tadi menjelaskan bahwa PKBM yang menyelenggarakan ujian memiliki izin operasional. Ini membuktikan bahwa PKBM berhak mengusulkan peserta ujian dan menerbitkan ijazah yang sah secara hukum," ujar Tommy Jacob.

Tommy juga menekankan bahwa seluruh proses administrasi sudah mengikuti regulasi yang berlaku. "Dari daftar peserta yang diajukan PKBM, proses ujian yang diawasi dinas terkait, hingga pengusulan nama ke tingkat provinsi dan kementerian, semuanya sudah sesuai prosedur dan norma hukum, termasuk Permendikbud 2013," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network