KUPANG,iNewsTTU.id- Sidang gugatan ijasah milik Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan kembali digelar di PTUN Kupang, Kamis (20/2/2025) kali ini dengan agenda pembuktian.
Namun sidang kali ini harus ditunda karena penggugat Endang Sidin tak hadir sesuai jam yang telah ditentukan, Endang hadir justru sekitar 10 menit setelah hakim mengetok palu tanda sidang ditunda.
" Sidang ditunda karena penggugat tidak hadir, kami beri kesempatan terakhir kepada para pihak untuk pembuktian dan juga untuk saksi," ujar hakim ketua, Sudarti Kadir.
Sementara itu John Rihi selaku kuasa hukum tergugat intervensi dua dalam hal ini Wabup Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan mengaku tidak tahu alasan penggugat tidak hadir, kini pihaknya akan fokus untuk sidang di minggu mendatang dengan menghadirkan saksi Yonas Selly, Sekretaris Daerah Rote Ndao yang dulunya menjabat sebagai Kadis PKO Rote Ndao yang menandatangani ijasah Aprepoi Dudelusy Dethan.
" Kami juga tidak tahu kenapa penggugat tak hadir, yang penting bahwa kami pihak tergugat intervensi dan tergugat hadir menghargai sidang, tadi hakim memberi kesempatan minggu depan lagi untuk kita mengajukan bukti tambahan juga saksi yakni Sekda Rote ( Yonas Selly_red) yang dulu kadis PKO," ujar John.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait