KUPANG,iNewsTTU.id- Sidang antara Endang Sidin selaku Penggugat dan Apremoy Dudelusy Dethan Wakil Bupati terpilih Rote Ndao 2024-2029 selaku Tergugat intervensi kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (3/2/2025) dengan agenda pengajuan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam sidang kali ini, Penggugat Endang Sidin menghadirkan dua saksi alumni PKBM Oenggae tahun 2014 yakni yakni Martinus Paulus Beding dan Melkianus Haning.
Namun dalam sidang kedua saksi penggugat lebih banyak menjawab " Tidak Tahu" dan membenarkan bahwa pada Tahun Ajaran 2013/2014 mereka telah melaksanakan ujian Paket C yang diselenggarakan oleh PKBM Oenggae.
" Iya kami ikut ujian Paket C yang diselenggarakan oleh PKBM Oenggae," ujar Martinus dan Melkianus.
Ketika ditanya majelis hakim apakah mereka mengetahui Apremoi Dudelusy Dethan mengikuti ujian tersebut keduanya juga kompak menjawab tidak tahu karna banyaknya peserta ujian saat itu.
John Rihi ketua tim kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan mengatakan dari keterangan para saksi penggugat justru menguatkan posisi kliennya tersebut karena keduanya membenarkan ada ujian paket C yang diselenggarakan oleh PKBM Oenggae pada 2014 silam.
" Justru keterangan mereka itu memperkuat klien kami bahwa memang ada penyelenggaraan ujian paket C pada 2014 lalu, kalau mereka bilang mereka tidak lihat klien kami saat itu wajar saja, kalau ratusan orang ikut ujian dan sudah 10 tahun lalu mereka bilang tidak lihat atau tidak ingat wajar saja, tapi secara umum keterangan dua orang tadi itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena mereka kesaksian tentang diri mereka sendiri, justru ini memperkuat bahwa memang pernah ada penyelenggaraan ujian paket C Itu ya," jelas John.
John bahkan mengatakan sidang ini hanya sidang main- main karena tidak ada hal substansial didalamnya. karena hanya soal pembacaan huruf " I "yang terbaca " S" oleh penggugat.
" Nama klien kami itu Apremoi bukan Apremos jadi menurut saya ini sidang main- main saja, tidak ada hal yang sangat subtansi, namun karena ini politik jadi beginilah, nanti saksi kunci akan kami hadirkan biar terang benderang masalah ini," tambah John Rihi.
Sementara itu kuasa hukum Tergugat Intervensi Apremoi Dudelusy Dethan lainnya Tommy Jacob mengatakan, pihaknya telah mengajukam dua bukti tambahan yakni bukti berita acara klarifikasi dari KPU Rote Ndao kepada Jonas Selly ( Sekda Rote Ndao saat ini_red) yang saat itu menjabat Kadis PKO Rote Ndao dan Jonas membenarkan bahwa ijasah tersebut sah, dan satu bukti yang sementara dipending yakni ijasah SMP milik Apremoi Dudelusy Dethan.
" Jadi kami Tergugat Dua Intervensi mengajukan dua bukti tambahan dan satu bukti yang dipending yaitu ijazah SMP dan bukti berita acara klarifikasi dari KPU kepada Jonas Selly sebagai Kadis PKO saat itu yang mendatangi ijazah, jadi isi klarifikasi dari KPU itu mengklarifikasi apakah ijasah tersebut dikeluarkan oleh dinas PKO Rote Ndao dan Yonas membenarkan bahwa ijazah itu sah dan dikeluarkan oleh tahun 2014, jadi bukti klarifikasi ini juga sudah dibuktikan hari ini," jelas Tommy.
Tommy juga menambahkan, pihaknya juga telah membuktikan ijasah paket C yang asli dan legalisir milik Apremoi Dudelusy Dethan saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Rote Ndao 2024- 2029 saat Apremoi mendaftar di KPU.
" Tadi kami juga telah membuktikan ijasah yang asli ya, ijasah paket C dan yang dilegalisir pada saat pencalonan sebagai Wakil Bupati, ijazah tersebut dilegalisir tahun 2024 sebelum pencalonan klien kami Apremoi Dudelusy Dethan," tutup Tommy.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait