Residivis Spesialis Curat Dibekuk, Polisi Ungkap Lima Aksi Pencurian di TTU dan Belu

*Sefnat Besie
Polisi tangkap seorang pria residivis kasus dugaan pencurian di Kabupaten Timor Tengah Utara. (Foto istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan URC Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang residivis yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap setelah diduga membobol sebuah toko di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/282/VII/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 7 Juli 2026. Kasus itu bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Benpasi.

Sehari setelah laporan diterima, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku beserta identitasnya.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran pada Kamis (9/7/2026) setelah mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya tanpa sempat melarikan diri.

Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sehingga pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak hanya melakukan pencurian di Kelurahan Benpasi, tetapi juga terlibat dalam lima aksi pencurian dengan pemberatan. Empat di antaranya terjadi di wilayah hukum Polres TTU, sedangkan satu kasus lainnya berada di wilayah hukum Polres Belu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 karung ikan teri kering yang diduga hasil pencurian, satu gunting seng berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membongkar lokasi sasaran, serta satu sarung yang diduga dipakai pelaku saat beraksi.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara URC Resmob Polres TTU dan URC Resmob Polda NTT dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

 "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polres TTU dan Polda NTT. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun lokasi kejadian lainnya," ujar AKP Anselmus Pera mewakili Kapolres TTU.

Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres TTU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network