Kuasa Hukum Wabup Rote Ndao Tegaskan Ijazah Sah, Sidang Berlanjut ke Tahap Kesimpulan

Rudy Rihi
Tim kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan. Foto : Ist

Kuasa hukum tergugat intervensi lainnya, Oblata Bella, menegaskan bahwa pernyataan ahli dalam persidangan justru memperkuat posisi tergugat.

"Ahli mendukung bahwa PKBM telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, keterangannya semakin memperkuat pernyataan saksi dari tergugat, yaitu ketua PKBM," ujarnya.

Menurutnya, dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, tuduhan bahwa ijazah Wakil Bupati Rote Ndao tidak sah tidak memiliki dasar yang kuat.

"Dari awal kami sudah tegaskan, ini hanya upaya mengada-ada. Ijazah ini sah, diterbitkan oleh lembaga berwenang, dan sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pada Senin, 10 Maret 2025.

"Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan," ujar hakim ketua Sudarti Kadir dalam persidangan.

Pihak tergugat optimistis bahwa hasil persidangan akan berpihak pada mereka, mengingat berbagai bukti dan keterangan yang telah disampaikan menunjukkan bahwa ijazah paket C Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan, sah secara hukum.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network