KUPANG,iNewsTTU.id- Sidang antara Endang Sidin selaku Penggugat dan Apremoi Dudelusy Dethan selaku Wakil Bupati terpilih Rote Ndao 2024-2029 selaku Tergugat intervensi dua, kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (17/2/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat intervensi dua.
Kali ini tim kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan selaku Wakil Bupati terpilih Rote Ndao 2024-2029 selaku Tergugat intervensi dua, menghadirkan 3 saksi yakni Kepala PKBM Oenggae, Yefri Pena, lalu Titus Lima selaku pengawas ruangan dan Steven Patty yang ikut ujian paket C bersamaA premoi Dudelusy Dethan.
Kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, Tommy Jacob seusai sidang mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi kunci yakni ketua PKBM Oenggae, Pengawas ruang ujian dan peserta ujian paket C pada tahun 2014 lalu dan dari keterangan para saksi ini terkuak jelas jika Apremoi telah mengikuti seluruh proses yang menjadi ketentuan untuk mendapat ijasah paket C tersebut.
" Hari ini kami kuasa hukum tergugat intervensi dua mengajukan tiga saksi yaitu Yefri pena itu adalah ketua PKBM Oenggae, kedua Titus Lima pengawas saat ujian paket C tahun 2014 serta Steven Patty siswa yang ikut ujian dan ia duduk persis di belakang Ibu Apremoi, waktu ujian klien saya masuk kategori kelas ujian karena dia sudah sekolah sampai kelas 3 di SMA 1 Pantai Baru jadi dia langsung masuk kategori kelas ujian selama 4 hari," jelas Tommy.
Tommy menambahkan saksi Yefri Pena, menegaskan bahwa nama dan tulisan dalam ijazah yang menjadi objek sengketa ini sudah jelas adalah Apremoi dan bukan Apremos seperti dalil penggugat Endang Sidin.
" Saksi Yefri Pena mengatakan Ibu Apremoi sudah mengikuti semua prosedur dan namanya jelas Apremoi dan bukan Apremos, hal ini sesuai dengan bukti-bukti yang kita sudah ajukan yakni ijazah yang memang dikeluarkan oleh dinas, jadi pada saat tahun 2014 itu ada sebanyak 76 orang yang mengikuti ujian paket C di PKBM Oenggae, dari 76 orang itu sebagian ada yang mendaftar melalui tutor atau pengurus dan sebagian lagi ada yang langsung daftar di dinas," tambah Tommy.
Sementara itu Yefri Pena dalam kesaksiannya mengatakan Apremoi Dudelusy Dethan mengikuti Kelas Ujian dari tiga kelas yang ada di PKBM Oenggae yakni Kelas Baru, Kelas Lanjutan dan Kelas Ujian.
" Jadi persyaratan untuk mengikuti kelas baru itu, peserta harus mengikuti KBM selama 3 tahun, syaratnya dia harus memasukkan ijazah SMP atau ijazah Paket B, Kalau kategori lanjutan itu seperti dia baru sekolah 1 tahun di SMA lalu putus sekolah sedangkan kategori kelas ujian itu itu kategori yang sudah tidak perlu mengikuti kegiatan belajar mengajar lagi karena ada raport dari kelas 1 sampai kelas 3 SMA, nah ibu Apremoi ini berkasnya sudah sesuai prosedur karena kami terima berkas dari Dinas PKO Rote Ndao melalui bagian Pendidikan Luar Sekolah ( PLS_red) untuk mengikuti Kelas Ujian," urai Yefta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait