KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu, dengan tegas mengkritisi maraknya praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten TTU.
Hal ini ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga mitra di Gedung DPRD Timor Tengah Utara, Senin, 17/2/2025 kemarin.
Menurutnya, konflik pertanahan yang sering muncul di masyarakat justru sengaja diciptakan oleh lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten TTU.
"Konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten TTU sengaja diciptakan oleh Kantor Pertanahan sendiri. Kantor Pertanahan itu seperti tempat untuk kemudian menimbulkan konflik di masyarakat soal pertanahan," ungkap Robertus Salu, saat dihubungi wartawan Selasa malam.
Robertus menilai bahwa BPN Kabupaten TTU terlibat langsung dalam menciptakan kekacauan pertanahan di daerah tersebut. Dirinya mengklaim memiliki bukti-bukti nyata terkait praktik tersebut.
"Saya bisa menunjukkan fakta tentang adanya tindakan BPN Kabupaten TTU yang sengaja menciptakan konflik pertanahan di masyarakat," ujar Robertus.
Salah satu contoh yang disampaikan oleh Robertus adalah dugaan penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan oleh BPN Kabupaten TTU.
"BPN Kabupaten TTU malah secara tahu dan mau mengeluarkan sertifikat bagi warga di tanah yang merupakan kawasan hutan. Ada masyarakat yang pergi untuk menebang kayu di lokasi tersebut dengan dasar dia memiliki sertifikat, namun tiba-tiba dia ditangkap oleh petugas kehutanan karena itu masuk dalam kawasan hutan. Ini contoh nyata bahwa konflik pertanahan ini memang sengaja diciptakan oleh Badan Pertanahan itu sendiri," tegas Robertus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait