Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Kupang Terancam Digusur dari Lahan yang Ditempati 40 Tahun

Eman Suni
Korban mafia tanah, Laurens Akoit menunjukkan SK penyerahan tanah dari pemerintah kota Kupang, Selasa (03/02/2026). Foto:Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kisah tragis dialami Laurens Akoit, warga Kota Kupang yang bersama keluarganya telah menempati sebidang tanah di Kelurahan Kelapa Lima selama lebih dari 40 tahun. Tanah yang ia tempati sejak 1979 itu kini justru diklaim pihak lain dan berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Laurens bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan.

Laurens mengaku tanah tersebut merupakan tanah negara milik Pemerintah Kota Kupang yang pada tahun 1979 dibagikan kepada warga dalam bentuk kapling sebagai tempat tinggal, bukan untuk diperjualbelikan. Kapling itu disertai surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai izin menempati dan merawat lahan.

“Sejak 1979 saya dan keluarga tinggal di sini. Tahun 1980 saya diizinkan oleh Ketua RT dan diketahui pihak kelurahan untuk menempati lahan ini dan mengurus legalitasnya,” ujar Laurens kepada media.

Ia menuturkan, sejak 1980 dirinya telah berupaya mengurus sertifikat hak milik. Namun yang terbit saat itu hanya dokumen pajak. Laurens mengaku rutin membayar pajak hingga tahun 1995 dan beberapa kali mencoba mengurus sertifikat ke Kantor Pertanahan, namun selalu menemui kendala, termasuk keterbatasan biaya.

Masalah mulai mencuat pada tahun 2011. Saat itu, Laurens didatangi sekelompok orang yang membawa preman dan aparat kepolisian, menuduhnya melakukan penyerobotan tanah dan meminta keluarga Laurens angkat kaki dari lokasi tersebut.

Belakangan diketahui, pada 22 Februari 2011, terbit sertifikat hak milik atas nama Ir. John Manahutu atas tanah yang selama puluhan tahun dikuasai Laurens. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984.

“Kami menolak dasar penerbitan sertifikat itu. Surat penunjukan tanah tersebut hanya berlaku dua tahun, tetapi digunakan 27 tahun kemudian untuk menerbitkan sertifikat,” tegas Laurens.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network