KEFAMENANU, iNewsTTU.id –Layanan Call Center 110 Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali membuktikan efektivitasnya sebagai jalur cepat aduan masyarakat.
Hanya dalam hitungan jam, laporan kehilangan uang sebesar Rp5 juta milik seorang pedagang di Terminal Kota Kefamenanu berhasil ditangani, Kamis (12/3/2026).
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui PS Kasi Humas, Ipda Wilco Mitang, menjelaskan bahwa laporan masuk melalui operator 110 sekitar pukul 15.45 Wita. Seorang pedagang melaporkan telah kehilangan uang tunai di kiosnya.
"Menerima laporan tersebut, petugas piket 110 langsung berkoordinasi dengan Regu Patroli Samapta 2 yang sedang menjalankan Patroli Presisi di lapangan," ujar Ipda Wilco.
Tim patroli yang dipimpin Ipda Jack Yohanes segera meluncur ke lokasi kejadian di kawasan Terminal Kota Kefamenanu. Setibanya di sana, petugas melakukan langkah cepat dengan menginterogasi sejumlah saksi, termasuk para pekerja kios.
Dari hasil penyelidikan awal di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut diambil oleh salah satu pembantu kios korban.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Setelah dilakukan mediasi di tempat oleh petugas, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan bersedia mengembalikan seluruh uang milik majikannya tersebut secara utuh.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
