Lebih lanjut, Pria yang dikenal dengan Naga Merah menilai bahwa Polres TTU telah salah dalam menerapkan pasal dalam dakwaan terhadap kliennya. Pasal yang digunakan, yakni Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3, dinilai tidak tepat.
Ia berpendapat bahwa seharusnya Polres TTU menggunakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, mengingat kejadian tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
"Bagaimana mungkin klien saya yang notabene sebagai tamu bisa melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan klien saya ini sama sekali tidak terdapat tanda-tanda kekerasan," katanya.
"Inikan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin dua orang berkelahi yang satunya meninggal dunia dan yang satunya sama sekali tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Apalagi kejadian ini di acara pernikahan sudah pasti banyak orang," katanya lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait