Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman

Isto Santos
Advokat Mario Kebo (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang putusan kasus kematian Yanuarius Bano, yang terjadi pada 23 Oktober 2024 di Desa Nian, Miomaffo Tengah, dengan terdakwa tunggal Yohanes Pakael, dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (15/05/2025). Yohanes Pakael didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Menjelang sidang putusan, Kuasa Hukum Yohanes Pakael, Mario Kebo, SH menyatakan pihaknya siap menerima putusan pengadilan. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pledoi dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak berdasar.

"Tanggal 15 Mei 2025 sidang terakhir sesuai dengan jadwal setelah kami melakukan pledoi, itu sidang putusan," ujar Mario Kebo, yang akrab disapa Naga Merah, pada Rabu (14/05/2025).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network