APH Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Lintas Negara di NTT, Kerugian Capai Rp12 Miliar

*Sefnat Besie
Petugas gabungan saat gelisah lokasi penyimpanan rokok ilegal. Foto istimewa

Kupang, iNewsTTU.id – Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada tahun 2025 lalu menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kasus ini mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan pihak Imigrasi.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network