Kefamenanu, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari TTU, Selasa (28/4/2026).
Andri menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 9 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari TTU. Dalam proses tersebut, tim telah meminta keterangan dari 26 orang saksi, baik dari internal maupun eksternal Perumda.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
