Mantan Kepsek SLBN Benpasi Ditahan Kejari TTU, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sefnat P Besie
Kuasa Hukum Dominikus Gervandy Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi, E M, telah resmi ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu (22/10/2025) atas dugaan korupsi Dana BOS (2018-2022) dan DAK Fisik (2022) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 383,4 Juta.

Menanggapi penetapan ini, pihak kuasa hukum E M, Dominikus G. Boimau, angkat bicara dan menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Keterlibatan Pihak Lain

Dominikus G. Boimau, selaku kuasa hukum E M, menyatakan akan fokus pada pembelaan dan penelusuran fakta yang lebih luas di persidangan. Pihaknya menduga ada pihak-pihak lain yang juga turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

"Kami menyoroti dan akan menggali terkait dengan adanya pihak lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara karena ada banyak pihak yang kelola dana tersebut. Kita siapkan pembelaan dalam persidangan," ujar Dominikus G. Boimau kepada wartawan minggu malam.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kubu tersangka E M akan mencoba membuktikan bahwa tanggung jawab atas penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya dibebankan kepada kliennya seorang diri.

Kejari TTU Tegas, Tersangka Langsung Ditahan

Sementara itu, Kejari TTU sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan E M sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. E M, yang juga Penanggung Jawab Dana BOS, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network