“Kami pasti hadirkan saksi yang bisa membuktikan bahwa tulisan tersebut adalah asli, tunggu saja di persidangan," tegas John dengan penuh percaya diri.
Yance Thobias Mesah, yang juga kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, juga menegaskan bahwa meskipun ada beberapa surat yang telah dicabut, surat-surat tersebut sudah sah pada saat dikeluarkan.
“Jika ada pihak lain yang masih menggunakan surat yang telah dicabut, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Bahkan tambah Yance menambahkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut karena pencemaran nama baik yang dialami oleh kliennya.
Senada dengan itu Lesly Henderson Lay, SH, turut mengajukan bukti yang membantah klaim, palsunya ijazah kliennya yang diajukan penggugat Endang Sidin.
“Ijazah yang kami buktikan di pengadilan adalah asli. Kami meminta agar semua pihak yang masih menyatakan ijazah tersebut palsu untuk dapat membuktikannya, jangan asal koar - koar tanpa bukti," kata Lay.
Sementara itu, Tommy Jacob, menanggapi keputusan hakim yang menolak permohonan intervensi dari penjabat Bupati,
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup untuk melanjutkan gugatan ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait