“Penggugat tidak terlibat dalam proses penyelenggaraan ujian Paket C, dan ini tidak terkait langsung dengan kepentingannya,” ujarnya.
Jakob menegaskan bahwa berdasarkan asas hukum, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang berhak mengajukan gugatan. Oleh karena itu, mereka yakin gugatan ini akan ditolak dengan pertimbangan yang sama.
Di akhir persidangan, pihak kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah digunakan dalam berbagai hal sebelumnya, termasuk dalam pencalonan legislatif dan Bupati. Mereka mempertanyakan mengapa baru sekarang, setelah kliennya terpilih, ijazah tersebut dipersoalkan.
Bahkan dalam persidangan ini Hakim Utama, Sudarti Kadir, yang didampingi Muhammad Zainal Abidin, dan Spyendik Bernadus Blegur, sebagai Hakim Anggota sempat menegur Endang Sidin untuk fokus pada gugatan agar tidak bias kemana- mana.
" Anda fokus saja pada inti gugatan anda yakni ijasah dan SKHU, supaya jangan bias kemana- mana," tegas hakim Sudarti Kadir.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait