Pada kesempatan itu, ia mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat, lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya.
"Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban, berteriaklah sekencang-kencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan," pesannya.
Kekerasan seksual yang terjadi terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait