KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Sejumlah pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 11 Maret 2026. Namun hingga malam hari, para terlapor disebut belum memenuhi panggilan pertama dari penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Sakarias Mboik, Maria Fatimah, dan Arland. Pemeriksaan itu merujuk pada surat panggilan penyidik dengan Nomor: B/734/III/2026/Ditreskrimum.
Meski demikian, hingga jadwal pemeriksaan berakhir, para terlapor disebut belum hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh keluarga besar Manu–Bahas pada Selasa, 10 Februari 2026. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Daud Manu bersama Yulius Bahas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Setelah laporan diterima, para pelapor diarahkan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan kemudian dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan awal.
Dalam laporan tersebut, keluarga Manu–Bahas menyebutkan bahwa sejumlah bidang tanah milik mereka yang telah memiliki sertifikat hak milik diduga diserobot oleh oknum tertentu tanpa seizin pemilik sah.
Tanah-tanah tersebut berada di wilayah Desa Oeltua dan saat ini disebut telah dilakukan berbagai aktivitas oleh pihak yang diduga tidak memiliki hak kepemilikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
