KUPANG,iNewsTTU.id-- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian modal usaha kepada CV. MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Pada Senin, 9 Maret 2026, penyidik memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang juga Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Kupang.
Pantauan media di lokasi, Nikodemus Rihi Heke tiba di kantor Kejati NTT pada pagi hari dan terlebih dahulu melapor melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, ia diarahkan menuju ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sabu Raijua.
Pemeriksaan terhadap Nikodemus Rihi Heke dilakukan oleh penyidik Hendrik Tiip, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.30 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G.P. Heydemans, melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Ya, hari ini Pak Nikodemus dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa sehubungan dengan pengetahuan saksi mengenai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pemberian modal usaha, kontribusi, serta beberapa hal lainnya,” ujar Hendrik Tiip, Senin (09/03/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih akan terus berlanjut dalam waktu dekat guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Menurutnya, dalam minggu ini penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, termasuk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sabu Raijua.
“Kami sudah agendakan minggu ini ada pemeriksaan saksi lainnya dari TAPD Kabupaten Sabu Raijua. Agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidananya,” jelas Hendrik.
Kejari Sabu Raijua, lanjutnya, berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS tahun 2017 ini berkaitan dengan pemanfaatan pabrik rumput laut milik pemerintah daerah di Kabupaten Sabu Raijua. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
