KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Provinsi NTT berinisial RN (21) diamankan oleh Polsek Alak lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, (7/03/2025).
Terduga pelaku diamankan oleh Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk miras di pesta Valentine.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh EL (69), yang merupakan ayah dari korban.
Berdasarkan laporan dari EL, kejadian bermula ketika korban, SL (14), meminta izin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga. Namun, ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang.
Merasa khawatir, keluarga pelapor kemudian pergi mencari korban. Setelah korban akhirnya tiba di rumah, pelapor menyuruh istrinya untuk membawa korban ke rumah agar dapat ditanyai mengenai alasan keterlambatannya pulang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait