KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang pelaku dan juga mahasiswa berinisial LA (19) telah diamankan oleh pihak Polres Kupang Kota pasalnya pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap tetangga kamar kosnya sendiri berinisial MYG (19).
Keduanya diketahui tinggal di kos yang sama, tetapi berbeda kamar dan sama-sama mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. Kejadian bejat tersebut dilakukan di kamar kos korban setelah pelaku LA masuk dan menutup jendela dan pintu kamar kos.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, pihaknya telah resmi menerima laporan polisi tindak pidana kekerasan seksual, yang terjadi di dalam kamar kos, Alamat Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus yang dilaporkan pada Jumat, (6/12/2024), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
"Pelaku masuk dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos, lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan kemudian melecehkan korban," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024).
Sambungnya, korban berusaha mendorong tubuh pelaku untuk menjauh, namun pelaku terus memeluk korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan.
"Tidak sampai disitu, pelaku kemudian membuka pakaiannya dan pakaian korban, lalu melakukan pemerkosaan," tambahnya.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku duduk di samping korban, dan kemudian pelaku keluar dari kamar korban.
"Pelaku dan korban tinggal dalam lokasi kos yang sama, namun berbeda kamar, dan pelaku diketahui mempunyai rasa cinta terhadap korban, tetapi korban belum menerima," jelasnya.
Penyidik telah membawa korban untuk menjalani visum dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, saksi, dan pelaku.
"Pelaku sudah kami tangkap dan amankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat, lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya.
"Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban, berteriaklah sekencang-kencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan," pesannya.
Kekerasan seksual yang terjadi terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait