KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang pelaku dan juga mahasiswa berinisial LA (19) telah diamankan oleh pihak Polres Kupang Kota pasalnya pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap tetangga kamar kosnya sendiri berinisial MYG (19).
Keduanya diketahui tinggal di kos yang sama, tetapi berbeda kamar dan sama-sama mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. Kejadian bejat tersebut dilakukan di kamar kos korban setelah pelaku LA masuk dan menutup jendela dan pintu kamar kos.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, pihaknya telah resmi menerima laporan polisi tindak pidana kekerasan seksual, yang terjadi di dalam kamar kos, Alamat Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus yang dilaporkan pada Jumat, (6/12/2024), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
"Pelaku masuk dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos, lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan kemudian melecehkan korban," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait