Lalu Pembangunan RSP. Boking berdasarkan Kontrak Nomor : 07.01.3/5385/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi bangunan fisik RS. Pratama dengan nilai Rp.17.459.000.000,00 ( tujuh belas miliar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah ) waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s/d 30 Desember 2017 dengan Penyedia Jasa PT. Tangga Batu Jaya Abadi.
" Seluruh pekerjaan pembangunan RSP. Boking disub kontrakan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Pengawasan Pembangunan RSP. Boking, dan Pembayaran telah dilakukan 100 % sesuai dengan kontrak," ujar Kompol Handres.
Pada tahap Pengawasan Pembangunan RSP. Boking berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 07.01.3/5578/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang paket pekerjaan pengawasan fisik bangunan rumah sakit Kecamatan Boking nilai Kontrak Rp.199.850.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 s/d 30 Desember 2017, dengan penyedia Jasa CV. Desakon Perwakilan Soe, dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP. Boking tidak melibatkan Tenaga Ahli dalam Kontrak dan telah terbayar 100 % dari nilai Kontrak.
"Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp16.526.472.800,00 (enam belas miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022," tambahnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan ialah empat Container Plastik berisikan Dokumen Penyusunan Anggaran, Dokumen Perencanaan, Proses Pengadaaan, Dokumen Pelaksanaan Kontrak, Dokumen pengawasan, Dokumen Pembayaran(Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017;
Fee Pinjam Bendera PT. TBJA sebesar Rp. 292.000.000,00 (uang tunai) dan Pengawasan pembangunan RSP. Boking sebesar Rp. 181.700.000,00 (Bukti Penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten TTS).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Brince S.S. Yalla sebagai PPK Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Guskaryadi Arief sebagai Konsultan Perencana pembangunan RSP. Boking, Ir Mardin Zendrato selaku Direktur PT. TBJA
dan Andrew Feby Limanto selaku Peminjam Bendera PT. TBJA sebagai Pelaksana pembangunan RSP. Boking dan Hamka Djalil sebagai Konsultan Pengawas pembangunan RSP. Boking.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait