Dugaan Tindak Pidana korupsi RSP Boking, Polda NTT Selamatkan Uang Negara Rp.473 Juta Rupiah

Rudy Rihi
Kabid Humas Polda NTT Kombespol Ariasandy ( kiri) menunjukkan barang bukti uang senilai Rp.292 juta rupiah kasus korupsi RSP Boking Kabupaten TTS. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Berkaca dari bukti dan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Dokumen/Surat, Keterangan Ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.526.472.800,00 (enam belas miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

Gelar Perkara Penetapan Tersangka tanggal 21 Juni 2023 maka terdapat tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking pada Dinas Kesehatan Kab. TTS TA. 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
dan melakukan Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan barang rang Bukti) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT.

Dan para tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah).



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network