KUPANG,iNewsTTU.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar diskusi strategi kebijakan hukum dan HAM bertajuk "Evaluasi dan Analisis Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek" Rabu, ( 4/9/2024) secara luring dan daring di Aula Kemenkumham NTT.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari lingkungan Kemenkumham serta pemangku kepentingan lainnya. Acara ini bertujuan membahas hasil analisis dan evaluasi kebijakan pendaftaran merek yang telah diterapkan di wilayah NTT.
Dalam sambutannya, Dr. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, menjelaskan bahwa peran utama BSK Kumham adalah memberikan rekomendasi strategi kebijakan berdasarkan analisis dan evaluasi.
"Tugas ini sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kemenkumham, dimana rekomendasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham," Ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pendaftaran merek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, melindungi identitas produk, dan mencegah kebingungan di kalangan konsumen.
Sebagai pelaksana kebijakan di wilayah, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT telah melakukan evaluasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 dimana evaluasi ini difokuskan pada tantangan implementasi dan dampak kebijakan tersebut di wilayah NTT.
Dr. Ambeg menekankan bahwa pendaftaran merek tidak hanya melindungi produk, tetapi juga dapat meningkatkan reputasi dan nilai ekonomi, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan dan pengakuan bagi merek yang sudah terdaftar," ujar Dr. Ambeg.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah pemateri yang memaparkan berbagai perspektif.
Pemateri pertama, Mustafa Beleng, Kepala Bidang HAM sekaligus Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan, membahas hasil analisis terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 Tahun 2016.
Pemateri kedua yakni Hardi Nur Cahyo, Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan tanggapan atas hasil analisis tersebut serta strategi peningkatan pendaftaran merek.
Pemateri ketiga Darius Maritrius, Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislative Drafting dan Anti Korupsi (PL. KLDAK), membawakan materi tentang pemanfaatan hasil analisis dan evaluasi dampak kebijakan, serta peluang dan tantangan dalam penyusunan regulasi
Serta pemateri terakhir yakni Joni Lero, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, menyampaikan kebijakan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Provinsi NTT dan diskusi ini dipandu oleh Kepala Bidang Humas Kumham NTT, Dian Lenggu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait