KUPANG,iNewsTTU.id- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam era digital ini, media sosial telah menjadi platform yang sangat efektif untuk menyampaikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Kemenkumham RI menyadari bahwa media sosial dapat menjadi alat yang sangat ampuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka, prosedur pelayanan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik secara langsung. Oleh karena itu, Kemenkumham RI berkomitmen untuk memanfaatkan media sosial secara optimal sebagai sarana komunikasi dan interaksi dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang saat membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Mengenal Lebih Dekat Pelayanan Publik Kemenkumham : PPID dan Lapordi aula Kemenkumham NTT, Kamis ( 11/7/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait