KUPANG, iNewsTTU.id - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Josefina Maria Mey.
Dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024), Kombes Aldinan menyampaikan bahwa suami korban, AS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka.
AS diduga melakukan penganiayaan terhadap Josefina pada Sabtu (10/8/2024), setelah korban tidak mematuhi permintaannya untuk tidak bekerja di hari libur. Dalam kondisi sakit, Josefina tetap melanjutkan pekerjaan lembur, yang memicu kemarahan AS.
"Tersangka melarang korban untuk ke kantor di hari libur karena korban sedang sakit, namun korban yang merupakan ASN tersebut sedang bekerja lembur," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait