Kapolresta Kupang Kota Sebut Josefina Maria Mey Tewas karena Pendarahan Otak Usai Dipukul Suami

Isto Santos
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam konrensi pers (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Josefina Maria Mey.

Dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024), Kombes Aldinan menyampaikan bahwa suami korban, AS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka.

AS diduga melakukan penganiayaan terhadap Josefina pada Sabtu (10/8/2024), setelah korban tidak mematuhi permintaannya untuk tidak bekerja di hari libur. Dalam kondisi sakit, Josefina tetap melanjutkan pekerjaan lembur, yang memicu kemarahan AS.

"Tersangka melarang korban untuk ke kantor di hari libur karena korban sedang sakit, namun korban yang merupakan ASN tersebut sedang bekerja lembur," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network