Pelaku Syarifudin mengaku nekat mencuri uang tersebut untuk membayar utang dan biaya kuliah anaknya. Sementara Osias Soleman Elik mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan bersenang-senang dengan PSK.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Belu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait