Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP

Isto Santos
Kasus pencurian uang milik Biarawati di Belu naik tahap II (Foto: Humas Polres Belu).

Pelaku Syarifudin mengaku nekat mencuri uang tersebut untuk membayar utang dan biaya kuliah anaknya. Sementara Osias Soleman Elik mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan bersenang-senang dengan PSK.

Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Belu.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network