ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kepolisian Resor Belu melalui Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian uang milik biarawati ke Kejaksaan Negeri Belu pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kasat Rekrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian serta sejumlah uang hasil kejahatan telah dilakukan.
"Kasus pencurian uang milik biarawati sudah masuk Tahap II. Hari ini kami telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti," ujar Iptu Rio.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait