ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kantor Hukum Robertus Salu, SH., MH & Partners mengeluarkan pernyataan tegas terkait tindakan Polres Belu yang dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum serta bertentangan dengan amanah konstitusi.
Kuasa Hukum Dekranasda Kabupaten Belu, Robertus Salu, SH., MH menyatakan keprihatinan atas tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Belu terhadap Dana Dekranasda tanpa dasar yang sah.
Menurutnya, pada tahun 2022, Dana Dekranasda Belu telah menjalani proses audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta audit investigasi oleh Inspektorat, dan hasilnya tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara.
"Oleh karena itu, secara hukum, tindakan Polres Belu dianggap sewenang-wenang dan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar yang sah," ujar Robert, Jumat (08/03/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait