ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kepolisian Resor Belu melalui Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian uang milik biarawati ke Kejaksaan Negeri Belu pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kasat Rekrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian serta sejumlah uang hasil kejahatan telah dilakukan.
"Kasus pencurian uang milik biarawati sudah masuk Tahap II. Hari ini kami telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti," ujar Iptu Rio.
Pada hari yang sama, Polres Belu juga menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Pasal 374 KUHP.
"Kedua kasus, baik pencurian uang biarawati maupun penggelapan dalam jabatan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belu," tambahnya.
Sebelumnya, dua pelaku pencurian uang sebesar Rp100 juta milik Susteran SSpS di Atambua, yakni Syarifudin (53) dan Osias Soleman Elik (58), berhasil diringkus oleh Tim Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT pada 4 April 2024.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pada 28 Maret 2024 di Kelurahan Atambua, Kabupaten Belu. Kejadian pencurian terjadi saat korban, seorang biarawati, usai mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu bank di Kota Atambua.
Pelaku Syarifudin mengaku nekat mencuri uang tersebut untuk membayar utang dan biaya kuliah anaknya. Sementara Osias Soleman Elik mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan bersenang-senang dengan PSK.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Belu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait