Polda NTT Gagalkan Dugaan Penyelundupan Dua WNA Menuju Australia via Rote Ndao

*Sefnat Besie
Dua WNA digagalkan saat hendak diselundupkan menuju Australia melalui Rote Ndao. (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Upaya dugaan penyelundupan manusia lintas negara menuju Australia melalui wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan aparat Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA), masing-masing berasal dari India dan Sri Lanka. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DEL alias P yang diduga berperan sebagai pemandu perjalanan juga turut diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai rencana perjalanan dua WNA tersebut melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Rote Ndao.

Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network