Orang tua DWB, ENT, yang mendengar kejadian ini langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja. Berdasarkan laporan tersebut, MA langsung diamankan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Kota Raja.
"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak di bawah umur DWB di Kelurahan Oebobo. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta barang bukti," katanya.
"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku. Kami apresiasi keberanian warga tersebut," lanjut Kapolresta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait