KUPANG, iNewsTTU.id - Telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan (jambret) terhadap satu unit handphone merk Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur di Jalan Cak Doko samping kantor Lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat, (31/5/2024) pagi.
Kejadian bermula saat DWB (14) berangkat dari rumah kontrakan baru di belakang SPBU Oebobo menuju kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo. Saat berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Drak Grey Metalik menghampirinya dan bertanya, "Adik, kos-kosan di sini di mana?"
DWB menjawab, "Kos-kosan di sini tidak ada, Om." Namun, tiba-tiba pelaku MA (43) langsung merampas handphone DWB dan segera melarikan diri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait