Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Berkas Anggota DPRD Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejati NTT

Eman Suni
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay saat datang ke Polda NTT, Kamis (21/08/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay atau yang akrab disapa Mokris, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, membenarkan pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025.

“Ya, sudah tahap I. Kemarin kami sudah lakukan pelimpahan berkas ke Kejati NTT,” ujar Patar, Rabu (20/8/2025).

Menurut Patar, saat ini berkas masih dalam proses penelitian oleh Kejati NTT. Jika ditemukan kekurangan, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Ia juga menegaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap politikus Partai Hanura itu.

“Berkasnya masih diperiksa. Kalau untuk penahanannya kan tidak wajib,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa berkas kasus Mokris sudah diterima pihaknya.

“Hari Selasa itu berkas sudah masuk atas nama Mokrianus Lay,” kata Raka.

Raka menjelaskan, berkas perkara kini sedang diteliti oleh jaksa peneliti. Proses penelitian berkas akan berlangsung hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dikembalikan ke penyidik.

“Sekarang masih dalam tahap penelitian. Setelah tujuh hari baru ditentukan sikap, apakah berkas dikembalikan untuk dilengkapi atau tidak,” pungkas Raka.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah istri dan anak Mokris melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga ke pihak kepolisian. Meski berstatus tersangka, Mokris tetap menjalankan aktivitas politiknya di DPRD Kota Kupang.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network