Upaya ke Lembaga lainnya
Komnas HAM Republik Indonesia telah respon pada 11 Desember 2023 dan 14 Mei 2024.
“Komnas HAM telah menyurati BPKH, Kementrian, Gubernur NTT dan Bupati TTS untuk memperoleh penjelasan tentang hal ini selambat-lambatnya 30 hari dari bulan ini. Yang kami catat disini adalah Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya serta pasal 15 UU HAM bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya” jelas Pina Ope Nope.
Musyawarah Adat Amanuban
Menanggapi perkembangan ini, Masyarakat Hukum Adat Amanuban telah mengeluarkan Undangan bagi seluruh masyarakat Adat Amanuban untuk dilakukannya Musyawarah Adat Amanuban ke III pada tanggal 1 Juni 2024 nantinya di Sonaf Sonkolo Niki-Niki.
Musyawarah adat ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya bagi masyarakat Adat Amanuban dalam menentukan nasibnya atas tanah-tanah leluhur”.
Bahkan mungkin bisa menjadi satu katalisator bagi kesadaran tentang kesatuan Masyarakat Adat Amanuban untuk bangkit dari keterpurukan baik itu di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait