Pina One Nope : Kementrian Kehutanan jangan Bolak Balik Logika terkait Hutan Adat Kami

Rudy Rihi
Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope. Foto : Ist

Upaya ke Lembaga lainnya

Komnas HAM Republik Indonesia telah respon  pada 11 Desember 2023 dan  14 Mei 2024.

“Komnas HAM telah menyurati BPKH, Kementrian, Gubernur NTT dan Bupati TTS untuk memperoleh penjelasan tentang hal ini selambat-lambatnya 30 hari dari bulan ini. Yang kami catat disini adalah Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya serta pasal 15 UU HAM bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya” jelas Pina Ope Nope.

Musyawarah Adat Amanuban

Menanggapi perkembangan ini, Masyarakat Hukum Adat Amanuban telah mengeluarkan Undangan bagi seluruh masyarakat Adat Amanuban untuk dilakukannya Musyawarah Adat Amanuban ke III pada tanggal 1 Juni 2024 nantinya di Sonaf Sonkolo Niki-Niki.

Musyawarah adat ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya bagi masyarakat Adat Amanuban dalam menentukan nasibnya atas tanah-tanah leluhur”.

Bahkan mungkin bisa menjadi satu katalisator bagi kesadaran tentang kesatuan Masyarakat Adat Amanuban untuk bangkit dari keterpurukan baik itu di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network