KUPANG,iNewsTTU.id-- Empat warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yakni Yakobus Giri, Mince Bonat, Julius Bahas, dan Daud Manu, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan mereka terkait dugaan penyerobotan lahan milik mereka.
Pengaduan tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh para pelapor dan pada hari ini pihak penyidik Polda NTT telah melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelapor sebagai bagian dari proses klarifikasi awal atas laporan yang disampaikan.
Para pelapor mengaku bersyukur karena laporan mereka mendapat respons yang baik dari pihak kepolisian, meskipun mereka hanya merupakan masyarakat kecil.
Salah satu pelapor, Daud Manu, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan mereka dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada Polda NTT karena sudah menerima laporan kami dan hari ini kami sudah dimintai keterangan dalam BAP. Kami hanya masyarakat kecil, tetapi laporan kami tetap direspons dengan baik oleh pihak kepolisian,” ujar Daud.
Daud menegaskan bahwa dirinya bersama para pelapor lainnya hanya menginginkan adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Kami memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Harapan kami, pihak kepolisian bisa segera memanggil orang-orang yang saat ini menguasai tanah kami agar dimintai keterangan sehingga ada kepastian hukum,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mince Bonat, yang berharap agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami sangat berharap proses ini bisa berjalan sampai selesai. Tanah itu milik kami dan sudah memiliki sertifikat hak milik. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” kata Mince Bonat.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika para pelapor menerima informasi dari warga bahwa ada sejumlah orang yang melakukan pembersihan lahan di lokasi tanah milik mereka yang berada di wilayah Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Mendengar informasi tersebut, para pemilik lahan kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa sebagian area tanah mereka memang telah dibersihkan oleh orang-orang yang tidak mereka kenal.
Merasa tanah mereka dikuasai tanpa izin, para pelapor kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polda NTT.
Selain itu, mereka juga mengirimkan surat somasi kepada salah satu oknum yang diketahui berada di lokasi tersebut, yakni seorang pria bernama Sakarias Mboik, yang disebut-sebut berada di area lahan saat proses pembersihan berlangsung.
Namun hingga saat ini, menurut para pelapor, belum ada penyelesaian sehingga mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Dengan telah dilakukannya pengambilan BAP oleh penyidik Polda NTT, para pelapor berharap proses penyelidikan dapat segera berkembang hingga pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
