Akun Facebook dan Nomor Palsu Mengatasnamakan Kajati NTT Beredar, Masyarakat Diminta Waspada

Eman Suni
Akun palsu dan nomor WhatsApp mengatasnamakan Kajati NTT, Kamis (05/03/2026). Foto: tangkapan layar.

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menyusul maraknya peredaran akun palsu di media sosial, khususnya Facebook, serta nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT.

“Belakangan ini beredar akun Facebook dan nomor WhatsApp yang mengatasnamakan Bapak Kajati NTT. Kami tegaskan bahwa akun dan nomor tersebut adalah palsu dan tidak ada kaitannya dengan pimpinan Kejati NTT,” tegas Raka Putra Dharmana.

Menurutnya, oknum tidak bertanggung jawab tersebut diduga menggunakan identitas Kepala Kejati NTT untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk meminta bantuan atau imbalan tertentu kepada masyarakat.

Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta uang, imbalan, ataupun bantuan dalam bentuk apa pun melalui pesan singkat, telepon, maupun media sosial.

“Semua layanan di Kejati NTT diberikan secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pimpinan atau pegawai Kejati, itu sudah pasti penipuan,” ujarnya.

Kejati NTT meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan mencurigakan, serta segera mengabaikan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Sebagai langkah antisipasi, Kejati NTT juga menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat dihubungi masyarakat, yakni:

Pelayanan PTSP & Prioritas: 0813-3912-8601

Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022

Raka Putra Dharmana juga mengingatkan bahwa penipuan dengan modus mencatut nama pejabat negara tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik institusi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama waspada dan tidak mudah terperdaya. Segera laporkan jika menerima pesan yang mencurigakan,” tutupnya.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network