Sinergi Kemenkumham dan Polda NTT Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Manusia

Rudy Rihi
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dengan tersangka WNA asal Bangladesh HR, di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Polisi mendapati keterlibatan salah satu agen bernama Vica Dilfa Vianika asal Surabaya yang berperan sebagai perekrut terhadap sejumlah WNA tersebut. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan warga Surabaya bernama Muhamad Ryan Firmansyah.

"Vica Dilfa Vianika masih DPO. Termasuk satu pelaku bernama Shajib pun masih DPO. Sedangkan Imam Santoso, Imanuel Hartojo, dan Muhamad Ryan Firmansyah sudah disidangkan dan divonis tujuh tahun pada 6 Mei 2024," jelasnya.

Wakapolda mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku dalam merekrut korban adalah mempromosikan melalui akun TikTok dengan menawarkan kerja di Australia.

Dalam perekrutannya, ada dua jalur yaitu untuk Pankaj Kumar, jalurnya melalui India, Bali, Surabaya dan Kupang dengan biayanya 2.000 dolar Australia. Para agen itu bekerja sama dengan Vica Dilfa Vianika untuk dikumpulkan di Surabaya. Selanjutnya diberangkatkan ke Kupang untuk menuju Australia.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network