Kini HR telah diserahkan oleh pihak Imigrasi Suarabaya kepada Polda NTT untuk mengikuti proses hukum dan HR diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 500 juta hingga Rp. 1,5 Miliar Rupiah.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
