" Pada 8 Mei 2024 HR tiba di Kantor Imigrasi dan segera dilakukan penangkapan kemudian petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR dan menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei 2024 petugas memeriksa SM (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti," Ujarnya.
Sementara itu Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiono menjelaskan kasus itu berawal saat Polda NTT menangkap tersangka penyelundupan manusia, Imam Santoso dan Imanuel Hartojo, beserta lima WNA yakni Pankaj Kumar (India), Mohammad Shajahan (Bangladesh), Mohammad Masud Rana (Bangladesh), Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).
Penangkapan itu pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Penangkapan itu lalu diteruskan dengan proses penyelidikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait