Gempar menduga kuat ijasah palsu ini telah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota dewan periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada pemilihan legislatif serentak pada 14 Februari 2024 lalu dari Partai Amanat Nasional.
" Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan. Secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana politik pileg yang baru lalu, yang jelas saudara Gaspar baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun akan tetap kami laporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran kami dan bukti bukti yang kami kantongi dan menjadi dasar pertimbangan kami menduga kuat adanya tindak pidana penggunaan ijasah palsu," Pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait