Polisi Tahan 5 Orang Terkait Kasus Penganiayaan dan Penelanjangan Remaja di Lembata

*Joni Nura
Polisi Tahan 5 Orang Terkait Kasus Penganiayaan dan Penelanjangan Remaja di Lembata. Foto istimewa

LEMBATA,  iNewsTTU.id — Kepolisian Resor (Polres) Lembata menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun berinisial HAR. 

Para pelaku dituduh menganiaya korban setelah menuduhnya mencuri alat cukur elektrik dan silikon handphone (HP).

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang telah ditahan adalah Lukman Lamri (nelayan), Aldin Lamri (guru), Husni Munir (Ketua BPD Desa), Megawati Putri Orowala (wiraswasta), dan Paulus Soba (petani).

 “Kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ini terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Donni Sare.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di Desa Normal, Kabupaten Lembata. Remaja HAR yang diketahui putus sekolah, diduga dicurigai mencuri oleh para pelaku.

 Mereka kemudian menganiaya korban hingga mengalami memar di kaki kanan dan leher belakang, serta menelanjangi korban dan membawanya keliling desa.

Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres Lembata. Setelah penyelidikan dilakukan, kelima pelaku langsung ditahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network