GEMPAR Apresiasi Polres Lembata Usut Dugaan Ijasah Palsu Gaspar Sio Apelaby

Rudy Rihi
Dugaan ijasah Palsu pengacara dan anggota DPRD Lembata Gaspar Sio Apelaby. Foto : Ist

LEMBATA, iNewsTTU.id- Gerakan Pembebasan Masyarakat Lembata ( GEMPAR) mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lembata yang telah bersungguh sungguh sehingga kasus laporan dugaan penggunaan ijasah palsu/pemalsuan gelar Sarjana Hukum milik Gaspar Sio Apelaby yang didapat dari Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur pada 2013, sebagaimana diatur didalam KUHP pasal  263 ayat (2) dan pasal 68 dn 69 UU no 20 tahun 2023 Tentang SISDIKNAS sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ketua Gempar, Ismail lewat rilis pers kepada iNews.id, Jumat (17/5/2024) mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kapolres Lembata dan jajaran yang sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

" Terkait kasus ini kami pihak GEMPAR- Lembata sangat mengapresiasi kinerja penyidik polres Lembata yang telah bersungguh sungguh sehingga kasus laporan dugaan penggunaan ijasah palsu/pemalsuan gelar Sarjana Hukum milik Gaspar Sio Apelaby yang didapat dari Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur pada 2013 silam naik ke tahapan penyidikan," Ujarnya.

Ismail juga mengatakan, pada intinya bahwa tindakan menggunakan ijasah palsu merupakan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum yang mana merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat bisa dikenai sanksi pidana karena dapat merugikan baik pengguna itu sendiri karena bisa berakibat penjara maupun kerugian terhadap masyarakat umum baik kerugian materil maupun imateril.

" Harapan kami pihak dari Gempar, dengan kasus ini dapat mengedukasi masyarakat Lembata agar bisa segera melaporkan oknum oknum yang diduga menggunakan ijasah palsu ke aparat penegak hukum apabila mengetahuinya, tentunya dengan bukti bukti. Kasihan masih banyak saudara kita yang bersusah payah berjuang untuk bisa mendapatkan ijasah asli, dengan harapan untuk kemudian bisa mendapatkan pekerjaan yang layak tapi karena ijasah palsu oleh Gaspar, nasib mereka terpotong," Tambahnya.

Gempar berharap lembaga pemerintahan maupun lembaga resmi non pemerintahan agar lebih berhati hati dan lebih serius untuk meneliti dan memverifikasi ijasah yang digunakan untuk melamar suatu pekerjaan ataupun jabatan agar tidak adalagi kasus seperti ini terjadi lagi dikemudian hari. 

Adapun dugaan ijasah palsu S1 Sarjana Hukum dari Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur pada 2013 milik Gaspar Sio Apelaby yang diduga kuat telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang pengacara.

Gempar menduga kuat ijasah palsu ini telah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota dewan periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada pemilihan legislatif serentak pada 14 Februari 2024 lalu dari Partai Amanat Nasional.

" Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan. Secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana politik pileg yang baru lalu, yang jelas saudara Gaspar baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun akan tetap kami laporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran kami dan bukti bukti yang kami kantongi dan menjadi dasar pertimbangan kami menduga kuat adanya tindak pidana penggunaan ijasah palsu," Pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network