" Harapan kami pihak dari Gempar, dengan kasus ini dapat mengedukasi masyarakat Lembata agar bisa segera melaporkan oknum oknum yang diduga menggunakan ijasah palsu ke aparat penegak hukum apabila mengetahuinya, tentunya dengan bukti bukti. Kasihan masih banyak saudara kita yang bersusah payah berjuang untuk bisa mendapatkan ijasah asli, dengan harapan untuk kemudian bisa mendapatkan pekerjaan yang layak tapi karena ijasah palsu oleh Gaspar, nasib mereka terpotong," Tambahnya.
Gempar berharap lembaga pemerintahan maupun lembaga resmi non pemerintahan agar lebih berhati hati dan lebih serius untuk meneliti dan memverifikasi ijasah yang digunakan untuk melamar suatu pekerjaan ataupun jabatan agar tidak adalagi kasus seperti ini terjadi lagi dikemudian hari.
Adapun dugaan ijasah palsu S1 Sarjana Hukum dari Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur pada 2013 milik Gaspar Sio Apelaby yang diduga kuat telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang pengacara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait