"Sehingga pertanyaan saya, apakah pelaku ini diberikan penangguhan untuk bertobat dan tidak boleh melakukan kesalahan lagi, atau sengaja dibiarkan oleh polisi untuk terus melakukan aksinya? Jangan sampai ada sesuatu yang membuat saya merasa ini sudah tidak normal," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri TTU.
"Kita sudah serahkan ke Kejaksaan. P.19 sudah kami penuhi dan sudah kirim berkas kembali dari Februari 2024. Masa penahanan di kami sudah habis dan sampai sekarang Jaksa belum kasih petunjuk," ujarnya lewat pesan WhatsApp, (14/05/24).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait