KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengumumkan bahwa dalam rentang waktu 7 bulan periode Januari sampai Juli 2024, telah menerima 80 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, di antara proses hukum yang dilakukan, terdapat 59 berkas dalam tahap I, 51 berkas yang telah masuk tahap P-21, dan 45 eksekusi kasus yang dilaksanakan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait