Sabu Raijua, iNewsTTU.id — Tim Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berhasil menangkap Horis Huna Kore (48), terpidana kasus persetubuhan anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2025, di kediaman korban yang berada di Desa Nadawai, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim Intelijen, Pidana Umum (Pidum), dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Datun Kejari Sabu Raijua.
Horis Huna Kore alias Horis alias Horo merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1422 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 Maret 2024. Ia dijatuhi hukuman penjara karena melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kajari Sabu Raijua melaluo kasi Pidsus, Hendrik Tiip menjelaskan Sebelumnya, jaksa eksekutor Kejari Sabu Raijua telah memanggil terpidana untuk menjalani hukuman.
"Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena kabur ke Kupang"ungkapnya.
Ia menambahkan, Berdasarkan informasi terkini bahwa Horis telah kembali ke Sabu Raijua untuk masa panen, tim intelijen segera melakukan koordinasi dan melakukan penangkapan di lokasi yang telah dipantau.
"Kejari Sabu Raijua menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana mestinya,"katanya.
Mantan kasi intelijen Kejari TTU menambahkan dalam Putusan PN, yang bersangkutan dipidana penjara selama 15 tahun dan denda 60 juta rupiah subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Sedangkan Putusan PT menguatkan
Putusan mahkamah agung menguatkan putusan PN dan PT
"Ia Ditangkap sekitar pukul 21.00 wita
di rumah terdakwa yang sekaligus rumah korban yang merupakan anak tiri terdakwa,"tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait