Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan di TTU, Ini Kata Jaksa

Isto Santos
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tersangka Alexander Lexi Seubelan, seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban berinisial AEH atas dugaan penggelapan uang dengan angsuran per bulan sebesar Rp4.6 juta. Sementara yang diambil pelaku tersebut 2 kali angsuran dengan total Rp9,2 juta.

Kasus ini bermula saat pelaku mengambil angsuran mobil jenis Ayla pada tahun 2022, namun uang angsuran tersebut digunakan oleh pelaku.

Korban AEH melaporkan Alexander dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.

AEH menjelaskan bahwa Alexander merupakan debt collector ilegal dan kasusnya telah diperiksa di Polres TTU. Berkasnya telah dikirim ke kejaksaan, namun hingga kini belum disidangkan karena berkas belum lengkap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, mengatakan bahwa sesuai koordinasi dengan Jaksa Peneliti, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Sehingga Jaksa peneliti memberikan P.19 yakni petunjuk untuk dilengkapi kekurangan berkas perkara. Sampai hari ini, berkas belum dilengkapi oleh teman-teman Penyidik," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (15/05/2024).

Diberitakan sebelumnya, tersangka Alexander diketahui diberikan penangguhan, namun ia terus melakukan perbuatannya.

"Setelah diberikan penangguhan, justru dia semakin jahat, semakin marak perbuatannya di luar. Justru semakin brutal, tidak berbuat baik di luar, semakin melancarkan aksinya," kata korban AEH, Selasa, (14/05/2024).

"Sehingga pertanyaan saya, apakah pelaku ini diberikan penangguhan untuk bertobat dan tidak boleh melakukan kesalahan lagi, atau sengaja dibiarkan oleh polisi untuk terus melakukan aksinya? Jangan sampai ada sesuatu yang membuat saya merasa ini sudah tidak normal," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri TTU.

"Kita sudah serahkan ke Kejaksaan. P.19 sudah kami penuhi dan sudah kirim berkas kembali dari Februari 2024. Masa penahanan di kami sudah habis dan sampai sekarang Jaksa belum kasih petunjuk," ujarnya lewat pesan WhatsApp, (14/05/24).

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network